|
Negotium Law Journal berkomitmen untuk menjunjung tinggi standar etika publikasi tertinggi guna memastikan integritas akademik, kualitas ilmiah, dan kepercayaan publik terhadap penelitian hukum. Pernyataan etika ini dipandu oleh prinsip-prinsip Committee on Publication Ethics (COPE) dan peraturan akademik yang relevan.
1. Tugas Editor
Editor bertanggung jawab untuk:
- Memastikan proses editorial yang adil, objektif, dan transparan tanpa diskriminasi;
- Mengevaluasi naskah semata-mata berdasarkan nilai akademik, orisinalitas, relevansi dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, serta kontribusi terhadap keilmuan hukum;
- Menjaga kerahasiaan naskah yang dikirimkan dan melindungi semua informasi yang diperoleh selama proses editorial;
- Membuat keputusan publikasi berdasarkan hasil proses tinjauan sejawat dan kebijakan editorial yang telah ditetapkan;
- Menghindari konflik kepentingan dan mengelola potensi konflik secara transparan dan etis.
2. Tugas Mitra Bestari (Reviewer)
Mitra bestari diharapkan untuk:
- Melakukan tinjauan sejawat secara objektif, profesional, dan tepat waktu;
- Memberikan umpan balik yang konstruktif, berbasis bukti, dan ilmiah kepada penulis;
- Memperlakukan naskah sebagai dokumen rahasia dan menahan diri dari penggunaan materi yang belum dipublikasikan untuk keuntungan pribadi;
- Memberitahu editor tentang dugaan pelanggaran etika, termasuk plagiarisme atau publikasi ganda;
- Menolak peninjauan jika ada konflik kepentingan yang dapat mengganggu ketidakberpihakan evaluasi.
3. Tugas Penulis
Penulis diwajibkan untuk:
- Mengirimkan karya asli yang akurat, jujur, dan bebas dari plagiarisme, fabrikasi, atau pemalsuan;
- Memastikan bahwa naskah belum pernah dipublikasikan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan oleh jurnal lain;
- Mengakui semua sumber dengan benar dan mematuhi standar sitasi yang berlaku;
- Hanya mencantumkan individu yang telah memberikan kontribusi ilmiah signifikan sebagai penulis dan menghindari kepengarangan tamu, hadiah, atau hantu (guest, gift, or ghost authorship);
- Mengungkapkan potensi konflik kepentingan yang terkait dengan penelitian atau publikasi;
- Bekerja sama dengan proses editorial dan merevisi naskah sesuai dengan rekomendasi mitra bestari dan editor.
4. Plagiarisme dan Publikasi Redundan
Semua naskah yang masuk diperiksa menggunakan alat pendeteksi plagiarisme. Negotium Law Journal tidak mentolerir:
- Plagiarisme dalam bentuk apa pun;
- Publikasi duplikat atau redundan;
- Swaplagiarisme (self-plagiarism) tanpa pengungkapan yang tepat;
- Praktik salami publication.
Naskah yang ditemukan melanggar standar ini akan ditolak atau ditarik kembali, tergantung pada tingkat pelanggarannya.
5. Penanganan Pelanggaran Etika
Dalam kasus dugaan pelanggaran etika, editor akan:
- Melakukan investigasi awal dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait;
- Mengikuti pedoman COPE dalam menangani kasus tersebut;
- Mengambil tindakan yang sesuai, termasuk penolakan naskah, pencabutan artikel yang telah diterbitkan, atau pemberitahuan kepada institusi afiliasi penulis bila diperlukan.
6. Akses Terbuka dan Hak Cipta
Negotium Law Journal menerapkan kebijakan akses terbuka untuk mempromosikan penyebaran pengetahuan hukum secara luas. Penulis memegang hak cipta atas karya mereka dan memberikan jurnal hak untuk menerbitkan serta mendistribusikan artikel sesuai dengan kebijakan lisensi jurnal.
|