Vol 1 No 1 (2025): December
Articles

IMPLIKASI YURIDIS STATUS DARI ANAK DARI HASIL ANAK PERKAWINAN DIBAWWAH TANGAAN ATAU NIKAH SIRI TERHADAP HAK WARIS DALAM PERSEPEKTIF HUKUM KELUARGA INDONESIA

M Khaerul Hafiz
Pengadilan Agama Selong
Ahmad Rifai
Universitas Islam Al-Azhar
Hafizatul Ulum
Universitas Islam Al-Azhar

Diterbitkan 2026-01-18

Kata Kunci

  • anak nikah siri,
  • hak waris,
  • hukum keluarga,
  • status anak,
  • implikasi yuridis

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana Status Dari Anak Nikah Siri Terhadap Hak Waris Dalam Perspektif Hukum Keluarga Di Indonesia dan Bagaimana perbedaan pengakuan terhadap anak dari nikah siri dalam konteks hukum perdata dan hukum Islam terkait hak-hak perdata dan kewarisan. Jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif, terkait Implikasi Yuridis Status Dari Anak Nikah Siri Terhadap Hak Waris Dalam Perspektif Hukum Keluarga Di Indonesia, Penelitian ini berfokus pada analisis terhadap status hukum anak yang lahir dari pernikahan siri. Penelitian ini mengkaji bagaimana sistem hukum Indonesia mengatur pengakuan anak dari pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi oleh negara, khususnya melalui pendekatan hukum positif seperti Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. penelitian ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait Anak yang lahir dari nikah siri di Indonesia terjebak dalam dualisme hukum yang signifikan. Hukum perdata tidak mengakui pernikahan siri yang tidak tercatat, sehingga anak dianggap di luar perkawinan dengan konsekuensi terbatasnya hak waris. Sebaliknya, hukum Islam mengakui keabsahan pernikahan siri secara agama dan mengakui anak berdasarkan nasab, memberikan hak waris sesuai syariat. Kendala utama dalam hukum perdata adalah kurangnya pengakuan administratif, yang berujung pada ketiadaan akta kelahiran sah dan pengakuan nasab secara negara, meskipun Putusan MK membuka peluang pembuktian yang seringkali rumit. Perbedaan mendasar ini berakar pada fokus penentu keabsahan: hukum perdata mengutamakan pencatatan negara, sementara hukum Islam menekankan pemenuhan syarat agama dan pengakuan nasab. Akibatnya, meskipun hukum Islam memberikan hak waris berdasarkan nasab, implementasinya terhambat dalam sistem hukum negara yang mengutamakan pencatatan. Dualisme filosofis ini menciptakan potensi ketidakadilan, sehingga harmonisasi hukum perdata dan Islam serta reformasi sistem pencatatan dan pengakuan anak menjadi krusial untuk perlindungan hukum yang setara.

Referensi

  1. A. BUKU
  2. Abdul Djamali, 2002, Hukum Islam (Berdasarkan Ketentuan Kurikulum Konsorsium Ilmu Hukum), Masdar Maju, Bandung hal 64
  3. Abdul Majid Mahmud Mathlub, 2005, Panduan Hukum Keluarga Sakinah, Intermedia, Solo, hal.18
  4. Abdurrahman, M. (2010). Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
  5. Ali, A. (2009). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
  6. Asy-Syahrani, M. (2012). Prinsip-prinsip Hukum Keluarga di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  7. Fauzan, A. (2016). Pernikahan Siri dalam Perspektif Hukum Keluarga. Bandung: Refika Aditama.
  8. Huda, N. (2011). Hukum Waris Indonesia: Teori dan Praktik. Jakarta: RajaGrafindo.
  9. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2014). Laporan Studi Pernikahan Siri di Indonesia. Jakarta.
  10. Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Perkara Waris.
  11. Saleh, A. (2014). Hukum Waris dalam Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam. Jakarta: Prenadamedia Group.
  12. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  13. Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  14. B. JURNAL
  15. Abdul Manan, 2012,.Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Fajar Interpratama, Jakarta, hal 28
  16. Alamsyah, B., & Somadiyono, S. (2022). Kriminalisasi Nikah Siri Dalam Perspektif Hukum Pidana. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(1), 135-145. https:// legalitas. unbari.ac. id/index. php/Legalitas /article/ view/320.
  17. Amiruddin dan Zainal Asikin, 2019, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta,
  18. Asikin, Zainal dan Amiruddin, 2018, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cet 10, Edisi Revisi, PT. Raja Grafindo Persada, Depok.Hlm. 63
  19. Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta
  20. Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, hal.15
  21. Departemen Agama RI, 2001,Himpunan Perundang-Undangan Perkawinan, Aneka Ilmu, Jakarta hal. 17
  22. Djubaidah, N., (2012). Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia.
  23. Fitri, A., Isjoni, & Bunari. (2023). Penerapan Filosofi Adat Dalihan Natolu dalam Kehidupan Masyarakat Batak Toba di Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora), 1(3).
  24. Haryono, 2005, dalam Johnny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang,
  25. Ibrahim Hoesein, 1971. Fikih Perbandingan dalam Masalah Nikah, Talak, dan Rujuk, Ihya Ulumuddin, Jakarta, hal 64.
  26. Idris Ramulyo,2004,Hukum Perkawinan Islam, Suatu Analisis Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam, Bumi Aksara,Jakarta hal 16
  27. Indah Purbasari, 2017, Hukum islam Sebagai Hukum Positif Di indonesia, Setara Press,Malang,hal.46
  28. KLubis Suhrawardi,1995, Hukum Waris Islam, Sinar Grafik,Jakarta.hal 64
  29. Mahmud Junus1989.. Hukum Pernikahan Islam Menurut Mazhad : Sayfi’I, Hanafi, Maliki dan Hambali. Pustaka Mahmudiyah Jakarta. Hal 67.
  30. Masitoh Ury Ayu. (2018). “Anak Hasil Perkawinan Siri Sebagai Ahli Waris Ditinjau Dari Hukum Perdata.
  31. Munir Fuadi,2015,Konsep Hukum Perdata, Rajawali Pers, Jakarta, hal 62
  32. Peter Mahmud Marzuki, 2007, Penelitian Hukum, Prenada Media Group, Jakarta,
  33. Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kencana,Jakarta, Hal 93
  34. Roni Hanitijosoemitro,2008 Metodologi Penelitian Hukumdan Juru Metri, Ghalia Indonesia, Jakarta,
  35. Rosalinda Elsina Latumahina, 2014. “Perwujudan Keadilan bagi Anak Luar Kawin Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010”, Yuridika, 29, No. 3, hal 312-317
  36. Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 1985, Penelitian Hukum Normative Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Raja Grafindo Persada,
  37. Supriyadi. (2017). Perkawinan Siri Dalam Hukum Di Indonesia. Jurnal Yudisia.
  38. Zainuddin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Cet. 1, Sinar Grafika, Jakarta