Vol 1 No 1 (2025): December
Articles

PENGUATAN SISTEM PERLINDUNGAN ANAK DI WILAYAH URBAN: STUDI KASUS LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK KOTA MATARAM

Heru Subaktianto
Universitas Islam Al-Azhar

Diterbitkan 2026-01-18

Kata Kunci

  • perlindungan anak, kekerasan, sistem hukum, LPA, wilayah urban

Abstrak

Kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan memerlukan respons hukum yang komprehensif, khususnya di wilayah urban yang kompleks secara sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas sistem perlindungan anak yang dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, serta mengidentifikasi hambatan dan strategi penguatannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun LPA telah menjalankan berbagai program pencegahan dan penanganan, masih terdapat kendala struktural seperti keterbatasan anggaran, minimnya tenaga profesional, serta lemahnya koordinasi antarlembaga. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi daerah, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan pendekatan berbasis komunitas sebagai langkah strategis. Artikel ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam bidang perlindungan anak.

Referensi

  1. Buku
  2. Abu Huraerah., 2006, Kekerasan Terhadap Anak, Nusantara, Bandung, Abu Huraerah, 2018, Child Abuse (Edisi IV), Nuansa, Bandung,
  3. Ahmad Kamil, 2008, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
  4. Ashshofa, Burhan. 2004. Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta. Jakarta.
  5. Arif Gosita, 2004, Masalah Korban Kejahatan.Edisi ketiga: Bhuana Ilmu Populer, Jakarta,
  6. Bambang Sunggono, 2007, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta,
  7. Bambang Waluyo, 2016, Viktimologi: Perlindungan Korban dan Saksi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta,
  8. Bartlett, S. 1999. Cities For Children.. New York. UNICEF Publishing, Berk, Child Development (5th ed.), (Boston: Allyn and Bacon, 2000),
  9. Bronfenbrenner, “Ecology of the Family As A Context for Human Development Research Perspectives”, Developmental Psychology,1986.
  10. Bronfenbrenner dan Morris, The Ecology of Developmental Processes. In W. Damon(Series Ed.) & R. M. Lerner (Vol. Ed.), Handbook of Child Psychology: Vol. 1: Theoretical Models of Human Development,(New York: Wiley, 1998),
  11. Bronfenbrenner dan Ceci, “Nature-Nurture Reconceptualized in Development Perspective; A Bioecological Model”. Psycoligical Review IOJ (4); 1994.
  12. Burhan Bungin, 2007, Analisis Data Penelitian Kualitatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta,
  13. Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum.Varia Peradilan, “Langkah Pencegahan Penanggulangan Tindak Kekerasan Terhadap Wanita”, TahunXIII.No.145 Oktober 1997.
  14. Yulia Adinda Telussa dkk, 2024, Collaborative Governance Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Dengan Lembaga Perlindungan Anak Dalam Menangani Kasus Kekerasan Anak di Provinsi Jawa Timur, jurnal ilmu hukum dan tata negara Vol.2, No.3 September 2024,
  15. https://www.erisamdyprayatna.com/2021/07/pengertian-dan-unsur-unsur-
  16. tindak.html#:~:text=Adapun%20yang%20menjadi%20unsur%2Dunsur,kerugian%20secara%20fisik%20dan%20psikis.
  17. Peraturan Per Undang-Undangan Dan Peraturan Lainnya
  18. Undang-undang Dasar 1945.
  19. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
  20. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Undang-Undang SPPA).
  21. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
  22. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.