ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERKARA CERAI GUGAT (STUDI KASUS PUTUSAN NO 1440/Pdt.G/2022 PENGADILAN AGAMA SELONG)
Published 2026-01-18
Keywords
- perceraian,
- cerai gugat,
- putusan hakim,
- perkara cerai,
- pengadilan agama
Copyright (c) 2026 Intan Mustika, Dr. Anwar, SH.,MH, novie afif mauludin, SH.,MH (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pertimbangan hukum hakim pada putisan No. 1440/Pdt.G/2022 Pengadilan Agama Selong dan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum dari putusan No 1440/Pdt.G/2022 Pengadilan Agama Selong terhadap penggugat dan tergugat. Untuk menjawab dua permasalahan tersebut Terdapat dua Rumusan Masalah dalam penelitian sebagai berikut :1) Bagaimana pertimbangan Hukum Hakinn pada Putusan Nomor 1440/Pdt.G/2022 Pengadilan Agama selong? 2) Bagaimana akibat Hukum dari Putusan Nomor 1440/Pdt.G/2022 Pengadiloan Agama Selong terhadap penggugat dan terguggat. Jenis penelitian ini yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan , pendekatan Konseptual, dan pendekatan studi kasus. Berdasarkan Hasil penelitian ini Menurut peneliti, pertimbangan hukum hakim sudah tepat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hakim telah memeriksa semua aspek legal yang relevan, termasuk pemeriksaan dokumen dan penerapan hukum yang benar. Kekurangan dokumen pada bukti P.2 menjadi alasan utama gugatan ini tidak diterima, dan ini adalah keputusan yang sah menurut hukum. Dan Akibat hukum dari keputusan ini adalah bahwa status perkawinan antara penggugat dan tergugat tetap sah secara hukum,dikarenakan gugatan cerai yang diajukan penguggat tidak dapat diterima, sehingga secara hukum masih terikat dalam perkawinan yang sah. Juga dikarenakan terjadinya cacat formil pada pembuktian dokumen, hal itu berdampak terhadap proses perceraian. Dalam pembuktian alat bukti P.2 yang diajukan penggugat tidak memenuhi syarat formil, maka penggugat kehilangan kesempatan untuk menggunakan bukti tersebut dalam mendukung argumennya. Dan penguggat harus membayar biaya perkara yang timbul. Selain itu, pengugat harus memperbaiki dokumen gugatan dan mengajukan kembali permohonan cerai jika ingin melanjutkan permohonan yang sah.
References
- Abdul Gani Abdullah, 1994.Pengantar Komplikasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia, Gema Insani Press,
- Ahmad rifa’I, 2018.Penemuan Hukum Oleh Hakim ,Jakarta:Sinar Grafika,
- Ahmad Warson Munawir. 1997.Kamus Al- Munawir. Surabaya: Pustaka Progresif Ali Hamzah, 1996.KUHP dan KUHAP, Jakarta: Rineka Cipta
- Amiruddin dan Asikin Zainal. 2019. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cet. 11, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Depok,
- Amiruddin dan Zainal Asikin. 2019.Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cet. 11, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Depok,
- A. Sumaryati Kartowibowo, 2003. Perkawinan dan Perceraian dalam Perspektif Hukum.
- Yogyakarta: Penerbit Kanisius,
- Bibit Suprapto, 1990.Liku-Liku Poligami,Al-Kautsar. Yogyakarta.
- Dr. Drs. H.A. Mukti Arto, S.H. M.Hum ,2003. Praktek Perdata Pada Pengadilan Agama, Jakarta: Pustaka pelajar,
- Hasbullah Bakry. Kiai Haji. 1926.Perkawinan Undang-undang dan Peraturan Hukum Perkawinan, Jakarta : Djambatan
- I Dariyo, 2003.Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perceraian dalam Perkawinan, Jakarta: Pustaka Cendekia,
- Ihromi, Abdul. 2004,Penyebab Perceraian di Indonesia dan Upaya Penyelesaiannya.
- Kamal Muchtar, aurhor, 1987 Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Jakarta: PT.Bulan Bintang.
- RajaGrafindo Persada,