Vol. 1 No. 1 (2025): December
Articles

PERAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PEMBIAYAAN KONSUMEN ANTARA KONSUMEN DAN PELAKU USAHA DENGAN CARA MEDIASI(STUDI DI BPSK KOTA MATARAM)

Atikah Zulfa
Universitas Islam Al-Azhar
Haerani, SH., MH
Universitas Islam Al-Azhar
Irma Istihara Zain, SH.,MH
Universitas Islam Al-Azhar

Published 2026-01-18

Keywords

  • perlindungan anak,
  • kekerasan,
  • sistem hukum,
  • LPA,
  • wilayah urban

Abstract

Tanggung Jawab Perusahaan pembiayaan konsumen atau finance kepada konsumen dilatarbelakangi dengan adanya kerugian yang dialami oleh konsumen terhadap barang/jasa. Perusahaan Pembiayaan mempunyai kewajiban untuk mengganti kerugian yang dialami oleh konsumen, hal ini sesuai dengan amanat Undang – Undang  Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 7 huruf (f). Dalam hal ini pelaku usaha diwajibkan untuk memberikan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian kerugian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan konsumen tidak sesuai dengan perjanjian. Di Negara Indonesia sudah ada Lembaga yang bisa menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen dengan biaya murah, cepat dan fleksibel di luar pengadilan yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK) yang berkedudukan di setiap Kota/ Kabupaten. Terdapat dua rumusan masalah dalam penelitian sebagai berikut : 1) Bagaimana Peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam menyelesaikan sengketa pembiayaan konsumen antara konsumen dan pelaku usaha dengan cara Mediasi Di BPSK Kota Mataram? dan 2) Bagaimana Tata Cara penyelesaian Sengketa Pembiayaan Konsumen antara Konsumen dan Pelaku Usaha melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan cara Mediasi Di BPSK Kota Mataram?.Untuk menjawab pertanyaan dalam rumusan masalah di atas , penulis menggunakan menggunakan metode penelitian empiris. Penelitian hukum empiris menggunakan fakta-fakta yang diambil dari konsumen dengan cara memadukan bahan hukum sekunder dengan data primer yang diperoleh di lapangan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Mataram. Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis berkesimpulan bahwa BPSK Kota Mataram berperan dalam menyelesaikan sengketa pembiayaan konsumen dengan cara mediasi dan tata cara penyelesaiannya pun sama dengan peraturan yang sudah ditetapkan

References

  1. Buku
  2. Abu Huraerah., 2006, Kekerasan Terhadap Anak, Nusantara, Bandung, Abu Huraerah, 2018, Child Abuse (Edisi IV), Nuansa, Bandung,
  3. Ahmad Kamil, 2008, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
  4. Ashshofa, Burhan. 2004. Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta. Jakarta.
  5. Arif Gosita, 2004, Masalah Korban Kejahatan.Edisi ketiga: Bhuana Ilmu Populer, Jakarta,
  6. Bambang Sunggono, 2007, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta,
  7. Bambang Waluyo, 2016, Viktimologi: Perlindungan Korban dan Saksi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta,
  8. Bartlett, S. 1999. Cities For Children.. New York. UNICEF Publishing, Berk, Child Development (5th ed.), (Boston: Allyn and Bacon, 2000),
  9. Bronfenbrenner, “Ecology of the Family As A Context for Human Development Research Perspectives”, Developmental Psychology,1986.
  10. Bronfenbrenner dan Morris, The Ecology of Developmental Processes. In W. Damon(Series Ed.) & R. M. Lerner (Vol. Ed.), Handbook of Child Psychology: Vol. 1: Theoretical Models of Human Development,(New York: Wiley, 1998),
  11. Bronfenbrenner dan Ceci, “Nature-Nurture Reconceptualized in Development Perspective; A Bioecological Model”. Psycoligical Review IOJ (4); 1994.
  12. Burhan Bungin, 2007, Analisis Data Penelitian Kualitatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta,
  13. Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum.Varia Peradilan, “Langkah Pencegahan Penanggulangan Tindak Kekerasan Terhadap Wanita”, TahunXIII.No.145 Oktober 1997.
  14. Yulia Adinda Telussa dkk, 2024, Collaborative Governance Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Dengan Lembaga Perlindungan Anak Dalam Menangani Kasus Kekerasan Anak di Provinsi Jawa Timur, jurnal ilmu hukum dan tata negara Vol.2, No.3 September 2024,
  15. https://www.erisamdyprayatna.com/2021/07/pengertian-dan-unsur-unsur-
  16. tindak.html#:~:text=Adapun%20yang%20menjadi%20unsur%2Dunsur,ker
  17. ugian%20secara%20fisik%20dan%20psikis.
  18. Peraturan Per Undang-Undangan Dan Peraturan Lainnya
  19. Undang-undang Dasar 1945.
  20. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
  21. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Undang-Undang SPPA).
  22. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
  23. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.